Hati-hati kepada bos becak kota Bogor, dari hari kemarin hingga tanggal 18 Desember 2007 nanti pihak Dinas Perhubungan Kota Bogor akan mengadakan penertiban becak dengan cara mengecek becak sudah di register atau belum dengan kata lain KIR.
Disamping itu juga ada pemerikasaan kepada seluruh tukang becak, mereka diwajibkan mempunyai SIM untuk membawa becak.Apabila diantara mereka ada yang belum KIR becanya dan tidak mempunyai SIM maka pihak DISHUB kota Bogor akan menindak tegas dan bahkan mencabut ijinnya.
Makanya kepada abang becak jangan MAIN-MAIN!!
Kamis
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BOGOR SEDANG MENERTIBKAN BECAK
Diposting oleh Majalah AdInfo Bogor di 14.52
Label: Stop Press
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar